BANK INDONESIA REAL TIME GROSS
SETTLEMENT
(BI-RTGS)
BI-RTGS adalah sistem transfer
dana elektronik yang penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu
seketika. Sejak dioperasikan oleh Bank Indonesia pada tanggal 17 November 2000,
BI-RTGS penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya
untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS)
atau transaksi bernilai besar, yaitu transaksi Rp 100 juta ke atas dan bersifat
segera (urgent). Transaksi HPVS saat ini mencapai 90% dari seluruh transaksi
pembayaran di Indonesia sehingga dapat dikategorikan sebagai sistem pembayaran
nasional yang memiliki peranan signifikan (Systemically
Important Payment System).
Sistem BI-RTGS memberikan banyak
manfaat, antara lain sebagai berikut :
1. Berfungsi meningkatkan kepastian
penyelesaian akhir (settlement finality) setiap transaksi pembayaran yang artinya
dapat mengurangi resiko penyelesaian akhir (minimizing settlement risk)
2. Menjadi sarana transfer dana
antar bank yang praktis,cepat,efisien,aman dan handal
3. BI-RTGS dilengkapi dengan
mekanisme sentralisasi rekenong giro sehingga menjadi sarana yang dapat
diandalkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana (management fund)
baik bagi peserta maupun pihak otoritas moneter dan perbankan
4. Menjadi early warning system
pengawasan bank
BI-RTGS
didesain untuk memastikan penyelesaian akhir dapat dilakukan secara gross settlement, real time, final dan irrevocable. Penyelesaian
transaksi BI RTGS dilakukan per transaksi secara seketika dan tidak dapat
dibatalkan. Penyelesaian real time terbatas
pada proses pengiriman transaksi dari peserta pengirim kepada Bank Indonesia
untuk diteruskan kepada peserta penerima. Sementara itu waktu penyelesaian
akhir transaksi transfer nasabah pada rekeningnya tergantung dengan kondisi dan
standar sistem pemrosesan pengiriman dan penerimaan transaksi di internal
peserta, sehingga dapat saja terjadi perbedaan waktu antara penyelesaian akhir
pada BI-RTGS dengan penerimaan transfer dana pada rekening nasabah.
Sistem
Antrian (Queue) transaksi diterapkan dalam BI-RTGS.
Transaksi dapat masuk dalam sistem antrian apabila pada saat dikirimkan,
peserta belum memiliki dana yang cukup. Kondisi ini terjadi antara lain karena
peserta masih menunggu transaksi masuk dari peserta lain. Transaksi
pada BI-RTGS hanya dapat diproses penyelesaian akhirnya apabila
peserta memiliki dana yang cukup (prinsip no money no game).
Transaksi yang telah masuk dalam antrian dapat diselesaikan segera setelah
peserta menerima transaksi masuk atau menyetorkan tambahan dana. Penerapan
antrian ini mengharuskan peserta untuk mengelola likuiditasnya secara
bijaksana, agar seluruh transaksinya dapat terselesaikan dengan baik di
akhir hari.
BI-RTGS
juga dilengkapi dengan mekanisme Gridlock Resolution.
Mekanisme ini bertujuan untuk mencegah kemacetan (gridlock) yaitu
kondisi dimana sejumlah peserta tidak mampu menyelesaikan kewajibannya karena
masih menunggu tagihannya diselesaikan. Gridlock Resolution dijalankan
secara otomatis pada BI-RTGS pada setiap waktu tertentu.
Untuk
memperlancar proses penyelesaian akhir transaksi pada BI-RTGS, penyelenggara
menghimbau peserta agar mematuhi Throughput Guidellines.Throughput Guidellines merupakan suatu target
prosentase tertentu dari total transaksi yang dilakukannya selama 1 hari.
Kepatuhan peserta terhadap Throughput Guidellines akan mengurangi kemungkinan
penumpukan transaksi di akhir hari.
Fasilitas
Likuiditas Intrahari (FLI) dan Fasilitas Likuiditas Intrahari Syariah (FLIS) adalah
fasilitas cadangan pendanaan likuiditas yang disediakan oleh penyelenggara,
yang hanya dapat digunakan dalam hari satu hari. FLI/FLIS dapat dimanfaatkan
oleh peserta untuk mengatasi kesulitan likuiditas peserta yang bersifat
sementara atau mengalami intraday gap. Intraday gap mungkin saja terjadi karena
pemrosesan transaksi BI-RTGS yang bersifat gross settlement menyebabkan
penyelesaian per transaksi dilakukan secara terus-menerus sepanjang hari,
sehingga diperlukan likuiditas yang tinggi. Pemanfaatan FLI/FLIS oleh peserta
tetap mensyaratkan jaminan yang berkualitas, biasanya dalam bentuk SBI atau
SWBI dan wajib diselesaikan pada hari yang sama.
BI-RTGS
juga merupakan Settlement Processor. Sebagai settlement processor, BI-RTGS menjadi sarana
penyelesaian akhir bagi transaksi pembayaran ritel, meliputi pembukuan hasil
kliring yang diselenggarakan oleh BI (SKNBI) dan hasil kliring ATM/kartu
debit/kartu kredit. Selain transaksi pembayaran ritel, BI-RTGS juga menjadi
sarana pelimpahan penyelesaian akhir transaksi serah dana dari perdagangan
sekuritas, transaksi perdagangan valas antar-bank, setelmen dana dari operasi
moneter/operasi pasar terbuka (OPT), transaksi pembayaran pemerintah dan
transaksi surat berharga.
Dalam
rangka memastikan Sistem BI-RTGS diselenggarakan dengan tingkat keamanan yang
tinggi dan ketersediaan sepanjang jam operasional yang ditetapkan, baik
penyelenggara maupun peserta, Sistem BI-RTGS memiliki prosedur penanganan dalam
kondisi gangguan dan/atau keadaan darurat, antara lain prosedur
penanganan keadaan darurat (Contingency Plan),
fasilitas back up, dan Business Continuity Plan (BCP). Selain itu,
penyelenggara juga menyediakan fasilitas guest bank kepada
peserta sebagai sarana back up pada
lokasi penyelenggara dalam rangka gangguan dan atau keadaan darurat untuk
mencegah kegagalan peserta dalam menggunakan sarana RTGS terminal untuk proses
setelmen melalui sistem BI-RTGS.
Fungsi
Bank Indonesia sebagai otoritas Sistem Pembayaran termasuk berperan sebagai
pembuat ketentuan (Regulator) dan pengawas (Overseer) BI-RTGS. Dalam
menjalankan peran sebagai regulator, BI menetapkan landasan hukum yang kuat
untuk penerapan Sistem BI-RTGS dan menentukan peran dan tanggung jawab
penyelenggara dan peserta Sistem BI-RTGS.
Bank
Indonesia sebagai Penyelenggara (Operator) Sistem BI-RTGS
Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab antara lain:
Dalam menjalankan peran sebagai Penyelenggara (Operator) memiliki tanggung jawab antara lain:
1. menyelenggarakan
BI-RTGS dengan menerapkan prinsip efisien, cepat, aman dan handal.
2. memberikan
penjelasan kepada Peserta mengenai risiko finansial sehubungan
keikutsertaannya dalam Sistem BI-RTGS dan peserta harus mengelola risiko
tersebut.
3. memastikan
kepatuhan peserta terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk
menerima laporan internal audit terkait penyelenggaraan BI-RTGS oleh
peserta.
Dalam penyelenggaraan Sistem
BI-RTGS, penyelenggara menyediakan infrastruktur dan pelayanan kepada peserta
antara lain meliputi:
1. Infrastruktur
dan fasilitas untuk penyelenggaraan Sistem BI-RTGS, antara lain perangkat
keras, aplikasi RCC (software), jaringan komunikasi data
(leased line), fasilitas dial up, dan fasilitas pendukung lainnya.
2. help-desk untuk
membantu peserta dalam menghadapi kesulitan operasional.
3. memberi
pelatihan kepada peserta.
4. memiliki
prosedur penanganan kondisi gangguan/darurat (Disaster Recovery Plan-DRP dan Business Continuity Plan-BCP) dan melakukan uji coba
secara berkala dengan melibatkan peserta.
5. mengadakan
pertemuan rutin dengan kelompok pengguna (user group).
Peserta BI-RTGS terdiri dari seluruh bank dan lembaga
selain bank. Keanggotaan peserta BI-RTGS dibedakan menjadi Peserta Langsung
dan Peserta Tidak Langsung. Peserta Langsung adalah peserta yang dapat
mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan identitas sendiri. Sedangkan
Peserta Tidak Langsung dapat mengirimkan transaksi RTGS dengan menggunakan
identitas peserta langsung.
Hubungan hukum antara peserta
dengan Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Sistem BI-RTGStertuang
dalam perjanjian penggunaan Sistem BI-RTGS. Dalam perjanjian tersebut diatur
berbagai klausula mengenai hak, kewajiban dan tanggung jawab antara peserta
dan penyelenggara Sistem BI-RTGS.
Disamping ketentuan dan perjanjian
antar peserta dan penyelenggara yang menjadi landasan penyelenggaraan
keseharian BI-RTGS, terdapat pula hal-hal teknis yang diatur dengan
menggunakan Bye Laws BI-RTGS. Ketentuan dalam
Bye Laws merupakan kesepakatan teknis antar peserta yang belum diatur dalam
ketentuan BI ataupun dalam perjanjian.
Dalam pengisian instruksi
transfer, peserta wajib memenuhi ketentuan mengenai prinsip pengenalan nasabah (know your customer principles) dan aturan mengenai tindak pidana pencucian uang (anti money
laundering). Untuk itu, identitas mengenai data nasabah
pengirim dan penerima transfer melalui BI-RTGS harus diisi secara lengkap dan
benar.
Sumber :
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar